Begini Cara Lapor Pajak Praktis dengan E-Filing

Begini Cara Lapor Pajak Praktis dengan E-Filing

Cara lapor pajak online saat ini sudah bisa sangat praktis dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-filling. Aplikasi yang resmi disahkan oleh Dirjen ini memang bertujuan untuk memudahkan proses dalam pelaporan pajak. Jika biasanya orang-orang harus datang dulu ke kantor pajak untuk melapor, sekarang cukup dengan mengakses aplikasi e-filling maka proses lapor pajak bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Meskipun menggunakan sistem online, aplikasi ini sangat mudah untuk digunakan. Mulai dari tampilan interface hingga berbagai menu yang tersedia, semuanya bisa diakses tanpa kendala yang rumit. Namun, sebelum mengakses aplikasi tersebut, Anda harus membuat dulu EFIN sebagai syarat aktivasi.

Membuat Akun EFIN

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat EFIN secara langsung di website pajak.go.id. Isi secara lengkap formulir yang telah disediakan dengan data yang sebenar-benarnya. 

Jika sudah, ajukan formulir tersebut ke kantor KPP terdekat yang ada di lingkungan tempat tinggal Anda. Sebelumnya jangan lupa untuk membawa berkas yang dijadikan sebagai syarat seperti KTP dan NPWP asli.

Registrasi Akun di E-Filling

Tahapan dar cara lapor pajak online selanjutnya adalah dengan melakukan registrasi akun di E-Filling. Registrasi bisa dilakukan secara online, yakni dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id. Saat sudah memasuki laman tersebut, pastikan untuk memilih menu “Belum Registrasi”. 

Nantinya, Anda hanya tinggal memasukkan EFIN, nomor NPWP, dan kode keamanan yang dibuat sendiri. Jika sudah langsung saja submit data tersebut dan tunggu aktivasi akun Anda melalui email.

Lapor Pajak 

Untuk tahapan yang terakhir, Anda hanya perlu mengisi laporan pajak secara online lalu mengunggah SPT. Caranya adalah dengan membuka laman resmi dari DJP, lalu masukkan akun yang sebelumnya sudah di aktivasi melalui pemberitahuan email. Isikan kembali NPWP, kode keamanan, dan password akun, lalu klik menu E-Filling dan pilih “Daftar SPT”. Proses tersebut tidak membutuhkan waktu lama karena cukup beberapa menit saja. 

Keuntungan Menggunakan E-Filling

Setelah mengetahui tahapan atau cara pelaporan pajak secara online menggunakan E-Filling mungkin Anda sudah bisa menyimpulkan apa keuntungan yang bisa diperoleh. Secara umum, selain kemudahan dan kepraktisan, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan berupa tingkat keamanan yang tinggi.

Hal tersebut karena aplikasi ini menggunakan nomor EFIN yang sistemnya sangat rahasia. Selain itu, Anda juga tidak perlu ribet atau pusing-pusing dengan proses tanda tangannya karena semua sudah menggunakan kode verifikasi.

Nah, itulah tahapan atau cara lapor pajak online paling mudah yang bisa dilakukan. Selain harus melapor secara tepat waktu, Anda tentu juga harus melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan. Agar lebih efektif sangat disarankan untuk menggunakan aplikasi pengatur keuangan, yakni BukuKas. Aplikasi ini akan memudahkan setiap pengguna dalam mencatat transaksi-transaksi penting dan mengingatkan saat masa pembayaran pajak.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama