Agar Tidak Salah Langkah, Berikut Tahapan Menghitung Pajak Penghasilan

Tahapan Menghitung Pajak Penghasilan

Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh warga Indonesia. Pajak sendiri memiliki fungsi sebagai anggaran, regulasi, pemerataan dan sebagai fungsi stabilitas. Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah pajak untuk penghasilan. Bagi anda yang ingin membayar pajak penghasilan, maka alangkah baiknya untuk menghitung dengan benar terlebih dahulu. Yuk simak ulasan selengkapnya berikut. 

Tahapan Menghitung Pajak Atas Penghasilan 

1 Membuat Daftar Penghasilan 

Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan melakukan daftar atas penghasilan setiap bulannya. Pajak atas penghasilan ini biasanya akan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa satu tahun. Jika anda bukan seorang pegawai yang penghasilan perbulannya tetap, maka penting untuk membuat daftar atas penghasilan yang anda terima setiap bulannya. 

Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok namun juga tunjangan yang anda terima. Dengan kata lain, anda harus menghitung penghasilan kotor selama kurang lebih satu tahun pajak. Buatlah daftar penghasilan agar lebih memudahkan anda untuk menghitung besaran nominal pajak. Jika sudah mengetahui nominal pendapatan, maka anda bisa segera menyiapkan uang untuk membayar pajak penghasilan. 

2. Menghitung PTKP 

Setelah melakukan daftar pendapatan, maka langkah selanjutnya adalah menghitung PTKP. Maksudnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang dihitung dari pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena dipengaruhi besarnya penghasilan yang berbeda dan besarnya tanggungan rumah tangga. 

3. Menghitung Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP 

Cara selanjutnya adalah dengan menghitung selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP.  Caranya cukup gampang yaitu dengan mengurangi keduanya. Setelah selisihnya diketahui, maka proses perhitungan PKP akan bisa dilakukan. Jika angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak atas penghasilan sudah dapat dilakukan. Maka anda bisa lanjut untuk menghitung nominal pajak atas penghasilan. 

4. Cara Menghitung PPH 

Untuk menghitung PPH pajak penghasilan, anda bisa langsung melihat beberapa peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat tiga kategori pembayaran pajak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk tarif pajak atas penghasilan akan dikenakan pajak sebesar 5% jika memiliki penghasilan sebesar Rp. 50.000.000 dalam satu tahun. Kemudian tarif pajak sebesar 15% akan dikenakan jika memiliki penghasilan antara Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 selama satu tahun. 

Sementara itu tarif pajak akan dikenakan sebesar 25% jika memiliki penghasilan diatas Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 selama satu tahun. Terakhir besaran pajak sebesar 50% akan dikenakan jika memiliki penghasilan diatas Rp. 500.000.000 selama satu tahun. Anda harus lebih jeli untuk menghitung berapa nominal PPH yang ditetapkan sehingga tidak salah dalam membayar pajak. 

Misalnya anda memiliki pendapatan perbulan Rp. 5.000.000.- maka penghasilan kotor pertahunya bisa mencapai Rp. 60.000.000. Namun jika anda masih bujangan maka anda akan masuk dalam kategori PTKP poin pertama yaitu Rp. 54.000.000. Kemudian penghasilan kotor dikurangi dengan PKTP dan menghasilkan uang Rp. 6.000.000.-. Pajak penghasilan anda bisa dihitung dengan 15% × Rp. 6.000.000 = 900.000.-, nominal inilah yang harus anda bayarkan untuk PPH tahunan. 

Dengan mengetahui berapa nominal pajak atas penghasilan setiap tahunnya, maka anda bisa mempersiapkan jauh jauh hari. Pajak sendiri memiliki fungsi untuk pembangunan hingga menjalankan kebijakan pemerintah. Sehingga membayar pajak tepat waktu berarti pemerintah untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju. Warga negara yang baik adalah mereka yang membayar pajak tepat waktu. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama