Tak Kenal Maka Tak Sayang, Inilah Mitos Tentang Pinjaman Online

Tak Kenal Maka Tak Sayang, Inilah Mitos Tentang Pinjaman Online

Ketika mendengar tentang pinjaman online, hal apa yang terlintas di benak Anda? Mungkin hal itu tidak jauh dari ‘pinjol itu menjebak’, ‘ditagih secara tidak manusiawi’, atau ‘suku bunga yang besar’.

Banyaknya berita buruk tentang pinjaman uang secara online yang diberitakan oleh berbagai media membuat kebanyakan orang berpikir negatif tentang layanan ini. Padahal layanan pinjaman secara online ini memiliki tujuan baik, yaitu memenuhi kebutuhan finansial masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, pinjaman uang secara online sebenarnya memiliki potensi untuk mendorong perekonomian bangsa. Dengan layanan pinjaman uang dari perusahaan fintech (financial technology) ini, telah membuka akses bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk mengajukan pinjaman di bank. Kelompok masyarakat ini bisa disebut sebagai masyarakat unbanked.

Namun sayangnya, pemberitaan tentang pinjaman online lebih banyak yang bernada negatif yang sedikit sekali diimbangi dengan berita yang bernada positif, seperti mengulik soal kebermanfaatannya untuk masyarakat. Hal ini memunculkan stereotype negative pula di masyarakat sehingga mereka takut dan waswas untuk menggunakan layanan pinjaman uang secara online.

Anggapan-anggapan yang muncul di masyarakat soal pinjaman uang secara online tidak semuanya benar. Beberapa diantanya adalah anggapan yang salah. Nah, berikut ini adalah anggapan-anggapan atau mitos tentang pinjaman secara online yang salah :

1. Pinjaman online itu seperti rentenir
Banyak orang yang beranggapan bahwa pinjaman secara online itu seperti rentenir online. Apabila seseorang melakukan pinjaman uang secara online itu mereka tidak jauh berbeda dengan melakukan pinjaman kepada rentenir. Anggapan ini berdasarkan pada tingginya bunga yang dibebankan.

Mitos ini tidak sepenuhnya benar. Memang ada beberapa perusahaan fintech yang memasang bunga tinggi. Namun jika Anda menemukan fintech dengan bunga pinjaman yang tinggi, Anda perlu berhati-hati karena biasanya mereka adalah perusahaan ilegal yang tidak terdaftar OJK. Selain itu, biasanya mereka juga memasang persyaratan yang terlalu mudah dibanding yang lainnya.

OJK telah mengatur soal pinjaman uang secara online, termasuk besaran bunga yang dibebankan. Masih banyak perusahaan fintech lain yang memasang bunga yang wajar hingga yang rendah. Anda hanya perlu mencarinya dengan teliti. Baca secara rinci tentang produk pinjaman dari suatu perusahaan kemudian bandingkan dengan yang lainnya. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang rendah.

2. Penagihannya tidak manusiawi
Mitos yang kedua adalah penagihannya tidak manusiawi. Perusahaan fintech bisa mengakses semua data pribadi yang disimpan di handphone dan menggunakannya untuk mengancam Anda. Sudah banyak orang yang menjadi korban kejamnya penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech. Bahkan yang ditagih tidak hanya yang berhutang, tapi juga teman-temanya.

Banyak pemberitaan di media soal kejamnya penagihan pinjaman oleh pihak fintech. Padahal, dari cara penagihannya saja, sudah bisa dipastikan bahwa perusahan tersebut merupakan perusahaan fintech yang ilegal atau tidak terdaftar OJK.

OJK memiliki aturan mengenai prosedur penagihan kepada nasabah. Perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK juga sudah tahu dengan pasti bahwa mereka tidak diperbolehkan mengakses data pribadi nasabah karena hal itu adalah perbuatan melanggar hukum. 

Intinya, perusahaan fintech yang legal akan melakukan prosedur penagihan dengan baik. Jika penagihan dilakukan secara tidak manusiawi, bisa dipastikan perusahaan tersebut ilegal dan OJK menyarankan agar para nasabah tidak usah membayar utang cicilan kepada perusahaan fintech yang ilegal.

3. Hutang pinjol menjerat
Mitos ketiga adalah hutang pinjaman online itu menjerat. Perusahaan fintech membebankan biaya terlalu banyak kepada nasabah, termasuk suku bunga yang tinggi. Akibatnya tidak sedikit nasabah yang mengalami gagal bayar.

Hal pertama yang perlu Anda tahu mengenai pinjaman uang secara online adalah pinjaman ini sama dengan pinjaman pada umumnya. Anda mendapatkan pinjaman kemudian berkewajiban untuk membayar cicilan pinjaman tersebut. Itulah pentingnya mengambil jumlah pinjaman yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

Ketika Anda mengajukan pinjaman ke perusahaan fintech, berarti Anda telah menyetujui semua peraturan yang ada, termasuk jenis dan besaran biaya yang dibebankan. Semua yang Anda lakukan merupakan pilihan Anda sendiri, termasuk ketika Anda mengalami gagal bayar. Jika Anda mengalokasikan dana secara khusus untuk membayar cicilan, Anda tidak mungkin mengalami gagal bayar.

Nah, itulah tiga mitos seputar pinjaman online yang salah di masyarakat kita. Jangan ragu melakukan pinjaman uang secara online. Tak kenal maka tak sayang. Oleh karena itu, kenali dulu secara mendalam tentang pinjaman secara online. Adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya masyarakat telah di permudah dalam aspek peminjaman uang berbasis online yang aman dan terpercaya. Masyarakat hanya perlu teliti dan jeli untuk memilih fintech yang berada dibawah pengawasan OJK sebagai sarana peminjaman uang. Cekaja.com adalah salah satu marketplace yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia (BI). Anda bisa mengakses informasi selengkapnya tentang pinjaman uang secara online di CekAja.com melalui link berikut https://www.cekaja.com/pinjaman-online.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama