Sebelum Menyewa Properti, Pastikan Dapat Surat Perjanjian

Sebelum Menyewa Properti, Pastikan Dapat Surat Perjanjian

Surat perjanjian sewa menyewa harus terbukti dengan hitam diatas putih dalam perjanjiannya. Contoh surat perjanjian sewa rumah sering kali dicari orang banyak. Mengapa demikian? karena  Dalam  kehidupan sehari-hari masyarakat sering melaksanakan aktivitas sewa menyewa. Baik dari suatu benda bergerak maupun tidak bergerak. Akan tetapi aktivitas sewa-menyewa itu seringkali dilakukan dengan lisan karena atas dasar saling percaya serta  kalaupun tertulis itu juga dalam bentuk yang sangat praktis. 

Sementara itu aktivitas sewa menyewa merupakan perbuatan hukum yang penting serta harus dilaksanakan dengan benar dan baik, sehingga pada waktu yang akan datang masing-masing pihak yang terkait dengan kesepakatan sewa menyewa itu mempunyai pegangan yang jelas.

Mempraktekan sewa menyewa yang terbaik ialah dengan cara perjanjian tertulis serta kalau memungkinkan juga dilakukan dihadapan pejabat yang yang berwenang membuat akte otentik atau notaris. Apabila tidak memungkinkan untuk ke Notaris, setidak-tidaknya praktek sewa menyewa dilakukan dengan cara perjanjian tertulis dengan format yang praktis sehingga memenuhi syarat sahnya sebuah perjanjian. Surat perjanjian dengan format yang praktis dan diberi materai atau surat perjanjian di bawah tangan dapat juga didaftarkan serta dicatatkan di kantor Notaris.

Baik untuk lebih memahami dalam segala rincian dan detail dari surat perjanjian sewa menyewa berikut ini ulasannya:

1. Fungsi dari Surat Perjanjian
Pengertian surat perjanjian diatas tadi bahwa surat ini berfungsi sebagai bukti otentik yang jelas bahwa pihak-pihak tertentu sudah melakukan perjanjian ataupun kesepakatan. Surat perjanjian ini  menjadi dasar dalam melakukan hal-hal yang sudah disepakati oleh pihak-pihak yang menyetujui perjanjian ini. Surat perjanjian bisa juga dijadikan acuan saat menggugat seseorang yang telah melanggar kesepakatan yang sudah tertuang di dalam surat perjanjian tersebut.

Selain itu juga surat perjanjian berguna untuk menciptakan rasa tenang bagi semua pihak yang berjanji karena dengan adanya kepastian di dalam surat perjanjian. Mengetahui dengan jelas dan rinci batas hak atas kewajiban pihak yang  sudah bersepakat. Bisa menghindari perselisihan yang bisa timbul di masa yang akan datang. Sebagai acuan penting dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan yang mungkin muncul akibat suatu perjanjian.

2. Syarat Sahnya Surat Perjanjian
Seperti yang sudah disebutkan di pengertian surat perjanjian di atas, surat perjanjian bisa dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Dan berikut ini beberapa syarat sahnya dalam surat perjanjian:
  • Surat perjanjian ditulis di atas kertas segel ataupun kertas biasa yang ditempeli dengan materai.
  • Ketika membuat perjanjian harus dibuat dengan rasa ikhlas, tanpa paksaan dari manapun dan rela.
  • Isi dalam surat perjanjian harus mudah dimengerti dan juga disetujui oleh pihak-pihak yang bersepakat.
  • Pihak-pihak mana saja yang saling bersepakat tentu harus sudah dewasa, serta dalam keadaan waras dan juga sadar ketika membuat surat perjanjian.
  • Isi dari surat perjanjian tentu dibuat dengan jelas serta terperinci.
  • Isi dari perjanjian wajib taat kepada undang-undang serta norma susila yang telah berlaku.

3. Ciri-ciri pada Surat Perjanjian
Kita dapat mengenali dari jenis surat perjanjian dalam karakteristiknya. Secara garis umum juga berikut inilah beberapa ciri dari lembar surat perjanjian yang sering dibuat:
  • Surat perjanjian harus taat berlandaskan hukum kesusilaan, juga mengikat kepentingan umum serta ketertiban.
  • Obyek dari surat perjanjian di dalam surat kontraknya disebutkan dengan jelas.
  • Sebuah surat perjanjian dibikin atas dasar rasa ikhlas tanpa paksaan dari manapun.
  • Di dalam surat perjanjian yang dipegang salah satu pihak terdapat di dalam surat kontrak adalah  orang yang cakap.
  • Judul kontrak di dalam surat perjanjian tentu ditulis pada lembar surat kontrak, dibikin secara singkat, jelas dan padat.
  • Pihak-pihak yang terkait dalam surat perjanjian harus disebutkan identitasnya secara jelas.
  • Yang tertulis di lembar surat perjanjian tentu dijelaskan latar belakangnya kesepakatan atau retical.
  • Surat perjanjian tentu berisi dari perjanjian kontrak yang sifatnya jelas. Dan hakikatnya isi perjanjian kontrak itu terdiri dari pasal-pasal serta ayat-ayat sehingga Nampak jelas bagi kedua belah pihak.
  • Surat perjanjian mencangkup tentang mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa atau perselisihan.
  • Surat perjanjian tentu ditandatangani dari kedua belah pihak ataupun juga satu pihak.
  • Harus ada saksi yang menjadi saksi serta menandatangani di dalam surat kontrak.
  • Yang terakhir terdapat salinannya surat kontrak.

4. Jenis-Jenis Surat Perjanjian
Mengacu dari pengertian surat perjanjian diatas tadi, terdapat bermacam jenis surat perjanjian yang umum dipakai. Berikut ini ialah macam-macam surat perjanjian yang sering digunakan tersebut tersebut:
  • Surat Perjanjian Jual-Beli atau juga surat perjanjian yang menyebut pihak penjual wajib menyerahkan sebuah barang kepada pembeli. 
  • Surat Perjanjian Sewa Beli atau angsuran adalah Surat perjanjian ini yang menyebutkan pembayaran bisa dilakukan dengan mengangsur. 
  • Surat Perjanjian Sewa Menyewa adalah  Surat jenis perjanjian yang berisi tentang persetujuan antara penyewa dengan yang menyewakan.
  • Surat Perjanjian Borongan adalah Surat perjanjian yang dibikin antara pihak pemilik proyek dengan pihak pemborong,
  • Surat Perjanjian pinjam uang adalah Surat perjanjian yang dibikin antara pihak peminjam dengan pemberi uang, 
  • Surat Perjanjian Kontrak Kerja adalah Surat perjanjian yang dibikin antara pemberi kerja dengan pekerja. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama